, , , ,

Pemko Payakumbuh Warning: Tata Ruang Wajib Dipatuhi, 63 Persen Bangunan Belum Berizin

oleh -119 Dilihat

Laporan Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan peringatan tegas terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Data terbaru menunjukkan bahwa 63 persen bangunan di Payakumbuh belum memiliki izin resmi, kondisi yang dinilai berpotensi mengganggu keteraturan pembangunan kota dan keamanan lingkungan.

Mayoritas Bangunan Belum Berizin

Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pendataan dan verifikasi lapangan oleh Dinas PUPR bersama Satpol PP. Persentase bangunan tanpa izin terhitung sangat tinggi dan tersebar di hampir seluruh kecamatan.

Menurut Pemko, banyak bangunan yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen tata ruang lainnya. Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko seperti bangunan tidak layak, akses darurat terhambat, dan konflik peruntukan lahan.

“Angka 63 persen ini alarm keras. Kita harus benahi bersama. Aturan tata ruang dibuat untuk keselamatan dan keteraturan kota, bukan untuk membatasi warga,” ujar pejabat terkait.

Pemerintah Ingatkan Pentingnya Kepatuhan

Pemko Payakumbuh menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang adalah kewajiban seluruh warga. Mereka mengimbau masyarakat yang belum memiliki izin agar segera mengurus dokumen yang diperlukan melalui layanan resmi pemerintah.

Pejabat Dinas PUPR menjelaskan bahwa proses penerbitan perizinan kini semakin mudah dan transparan melalui sistem pelayanan terpadu, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.

“Kami sudah permudah prosesnya. Masyarakat cukup menyiapkan berkas dasar, dan prosesnya dapat dipantau secara daring. Tujuan utamanya agar bangunan aman dan sesuai zonasi,” jelasnya.

Tata Ruang
Tata Ruang

Baca juga: Kota Kecil, Prestasi Besar: Payakumbuh Raih Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2025

Potensi Penindakan Bila Tak Patuh

Selain peringatan, Pemko juga menyebutkan adanya kemungkinan penindakan bila ada bangunan yang sengaja dibiarkan tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang secara jelas. Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terutama pada bangunan di zona terlarang seperti sempadan sungai, area hijau, dan titik rawan longsor.

“Penertiban bukan pilihan pertama, tetapi bila pelanggaran terus terjadi, kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan umum,” kata Satpol PP Payakumbuh.

Dampak Buruk Jika Tata Ruang Diabaikan

Pemko menilai ketidakpatuhan terhadap tata ruang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan, konflik fungsi lahan, hingga meningkatnya potensi bencana.

Bangunan yang berdiri di area tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu drainase, menghambat jalur evakuasi, serta menyebabkan risiko keselamatan bagi warga sekitar.

“Tata ruang adalah peta masa depan kota. Bila tidak dipatuhi, pembangunan bisa kacau dan berbahaya bagi semua,” ujar seorang perencana tata ruang.

Pemko Siapkan Langkah Pembinaan

Meski bersikap tegas, Pemerintah Kota juga menyiapkan langkah pembinaan bagi warga. Sosialisasi dari kecamatan hingga kelurahan akan digencarkan, termasuk pendampingan bagi pelaku UMKM dan pemilik rumah yang perlu melakukan penyesuaian bangunan.

Beberapa kelurahan juga akan menggelar forum dialog agar warga dapat memahami zonasi wilayah masing-masing, termasuk apa saja aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di suatu area.

“Pendekatan kami humanis. Kami ingin edukasi berjalan dulu, baru penertiban bila diperlukan,” tambah pejabat PUPR.

Arah Pembangunan Payakumbuh ke Depan

Pemko Payakumbuh menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang menjadi prioritas dalam pembangunan kota modern. Dengan kepatuhan tata ruang, struktur kota akan lebih tertata, akses mobilitas lebih mudah, dan kebutuhan lahan untuk fasilitas umum dapat terjaga.

Masyarakat diminta mendukung langkah ini demi masa depan kota yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.