, , ,

Mantan Wabup 50 Kota RKN Di Somasi Diduga Melakukan Penipuan Di AET Travel Pekanbaru

oleh -160 Dilihat

Laporan Payakumbuh – Kasus dugaan penipuan kembali menyeret nama publik. Kali ini, mantan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota (50 Kota), berinisial RKN, tengah menghadapi somasi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam aktivitas biro perjalanan AET Travel di Pekanbaru, Riau.

Dugaan Penipuan Biro Perjalanan

Kasus ini mencuat setelah beberapa calon jemaah umrah dan haji khusus melaporkan kerugian mereka akibat batal berangkat meskipun telah melakukan pembayaran penuh melalui AET Travel. Nama RKN disebut-sebut terlibat langsung dalam manajemen biro perjalanan tersebut.

Salah seorang korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah untuk keberangkatan umrah keluarga kecilnya. Namun hingga kini, janji keberangkatan tak pernah terealisasi.

“Kami sudah bayar lunas. Jadwal keberangkatan dijanjikan bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Malah, kantor travel terkesan menghindar. Kami merasa ditipu,” ujarnya dengan nada kecewa.

Somasi dari Kuasa Hukum Korban

Menindaklanjuti keresahan para korban, kuasa hukum mereka melayangkan somasi resmi kepada RKN selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab. Somasi tersebut berisi tuntutan agar RKN segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana jamaah yang gagal berangkat.

“Somasi ini adalah langkah awal. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menyangkut ibadah umrah dan haji,” tegas kuasa hukum korban.

Mantan Wabup 50 Kota
Mantan Wabup 50 Kota

Baca juga: Wali Kota Payakumbuh Sambut Kepala BPOM Baru, Bahas Sinergi Pengawasan Pangan dan Obat

RKN Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, RKN belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Beberapa awak media mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapat respons.

Sementara itu, pihak AET Travel Pekanbaru juga memilih bungkam ketika dimintai keterangan. Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban.

Sorotan Publik dan Tokoh Masyarakat

Kasus ini mendapat sorotan luas, tidak hanya di Pekanbaru, tetapi juga di Kabupaten Limapuluh Kota. Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini mencoreng nama daerah, terlebih RKN merupakan mantan pejabat publik yang pernah dipercaya memimpin.

“Jika benar terbukti, ini jelas memalukan. Publik figur semestinya memberi contoh, bukan malah terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat banyak,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat di Payakumbuh.

Potensi Proses Hukum

Pakar hukum menilai, jika unsur penipuan terbukti, maka RKN berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau bahkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua pasal tersebut memungkinkan adanya sanksi pidana maupun ganti rugi bagi korban.

“Yang perlu dilihat adalah adanya niat untuk menguasai uang korban dengan janji palsu. Jika unsur ini ada, maka ranah pidana terbuka lebar,” jelas seorang akademisi hukum dari Universitas Riau.

Desakan Masyarakat

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan. Pasalnya, dugaan kerugian jamaah mencapai ratusan juta rupiah dan dapat bertambah seiring laporan baru yang terus berdatangan.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Jamaah sudah menunggu kepastian. Uang mereka jelas-jelas hasil kerja keras, ada yang sampai menjual tanah demi berangkat ke Tanah Suci,” tutur salah seorang korban lainnya.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.