, ,

Ketua DPRD Wirman Putra,Tanah Ulayat Adalah Identitas Dan Hak Yang Harus Dilindungi.

oleh -54 Dilihat

Ketua DPRD Wirman Putra Tegaskan: “Tanah Ulayat Adalah Identitas dan Hak yang Harus Dilindungi”

Pekanbaru, Riau – Ketua DPRD Provinsi Riau, Wirman Putra, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan hukum atas tanah ulayat masyarakat adat di Riau. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komunitas adat dan pemerintah daerah, menyusul maraknya sengketa lahan di wilayah adat.

Tanah Ulayat sebagai Identitas Budaya

Wirman menekankan bahwa tana ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga:
✔ Warisan leluhur yang mengandung nilai sejarah
✔ Identitas kultural masyarakat adat
✔ Sistem pengelolaan lingkungan berkelanjutan
✔ Sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang

“Kita tidak boleh membiarkan tana ulayat diperjualbelikan seenaknya. Ini soal martabat dan keberlanjutan budaya kita,” tegas Wirman di hadapan puluhan perwakilan masyarakat adat.

Fakta Memprihatinkan di Lapangan

Data yang diungkapkan dalam rapat menunjukkan:

  • 40% sengketa lahan di Riau melibatkan tana ulayat

  • Minimnya pengakuan hukum atas wilayah adat

  • Ancaman alih fungsi untuk perkebunan dan tambang ilegal

Langkah Konkret yang Diusung

Wirman mengajukan beberapa solusi strategis:

  1. Percepatan penetapan Perda Perlindungan Masyarakat Adat

  2. Pemetaan partisipatif wilayah adat berbasis teknologi GIS

  3. Satgas khusus penanganan sengketa tana ulayat

  4. Sosialisasi intensif tentang hak masyarakat adat ke perusahaan

Tanah Ulayat
Tanah Ulayat

Baca juga: Jum’at Berkah, Bebek Ngalau Dan Guci Swalayan Bantu 100 KK di Lamposi Tigo Nagari.

Dukungan dari Tokoh Adat

Datuk Lelo Budayo, tetua adat Kampar, menyambut baik inisiatif ini:
“Selama ini kami seperti berteriak di hutan. Dengan dukungan DPRD, suara kami akhirnya didengar.”

Tantangan ke Depan Tanah Ulayat

Beberapa kendala yang dihadapi:

  • Tumpang tindih kebijakan pusat-daerah

  • Tekanan dari korporasi besar

  • Minimnya dokumentasi kepemilikan tradisional

Ajakan Kolaborasi Tanah Ulayat

Wirman mengajak semua pihak bersinergi:
“Kami butuh dukungan akademisi untuk riset hukum adat, NGO untuk pendampingan, dan media untuk menyuarakan isu ini.”

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.